Lembaga Penyiaran Publik Harus Independen

05-06-2014 / BADAN LEGISLASI

Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tidak boleh di bawah pengaruh pemerintah, dalam artian harus independen. Namun, karena LPP Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia mendapat anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN), mengakibatkan kedua LPP itu cenderung pro pemerintah.

“LPP harus independen dan tidak boleh di bawah pengaruh pemerintah. Namun, pada kenyataannya lebih dari 90 persen anggaran mereka didukung oleh APBN, tak pelak LPP membela kepentingan pemerintah. Oleh karena itu, maka kita rubah pola pembiayaan kedua LPP itu,” jelas Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya, usai rapat harmonisasi RUU Radio Televisi Republik Indonesia dengan Badan Legislasi DPR RI di Gedung Nusantara I, Rabu (4/06).

Direncanakan, tambah Tantowi, dalam RUU RTRI nanti akan akan diatur mengenai pembiayaan LPP ini. Dari hasil studi banding Komisi I ke beberapa negara, akan dicontoh mengenai formula pembiayaannya.

“Sedang kita pikirkan (pembiayaan LPP) mengacu kepada praktek yang dilakukan di negara-negara lain yang sudah dulu lebih maju, seperti Jepang, Korea, Inggris, Italia, Amerika, kita akan contoh itu. Supaya nanti gabungan dari semuanya itu akan menjadi pembiayaan LPP ala Indonesia,” imbuh Tantowi.

Saat ini, anggaran kedua LPP ini hanya mengandalkan anggaran No. 99. Sedangkan, anggaran No. 99 itu adalah dana bencana. “Jadi kalo misalkan, amit-amit jangan sampai terjadi, banyak bencana di negeri ini, akan berdampak kepada besaran dana untuk LPP. Nah itukan tidak benar,” imbuh Politisi Golkar ini.

Tantowi menambahkan, UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sudah mengatur bahwa LPP itu adalah lembaga yang bersifat independen dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan satu pihak, termasuk pemerintah.

“Hakekat lembaga penyiaran publik sebagai lembaga yang menyiarkan apa-apa yang harus diketahui oleh masyarakat, bisa saja itu capaian pemerintah atau progres pembangunan. Itu kan harus diketahui oleh rakyat tanpa bermaksud itu adalah propaganda dari pemerintah,” tutup Tantowi. (sf,br)/foto:andri/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...